MAKLUMATBERSAMA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

DAN KEMENTERIAN AGAMA

NO. 3/194 7, TANGGAL 30 APRIL 1947

 

KAUM. Tentang kewajiban para Kaum mengurus hal-hal yang bersangkut paut dengan Agama.

 

Mengingat hasrat untuk memperbaiki keadaan desa (kelurahan) terutama yang mengenai hal-hal yang ada hubungan erat dengan Agama.

Mengingat selanjutnya akan salah satu Dasar Negara Republik Indonesia yakni ke-Tuhanan yang Maha Esa serta besarnya jumlah penduduk yang beragama, terutama Agama Islam.

Maka agar supaya pemerintahan desa (kelurahan) makin lama makin sempurna serta ada pembagian pekerjaan antara anggauta-anggauta pamong desa (prabot desa) yang tertentu dan agar Agama penduduk terpelihara dengan baik, dengan ini dipermaklumkan sebagai berikut:

    1. Kewajiban para kaum (Modin, Koyim, Lebe, Amil, selanjutnya disebut kaum), kecuali membantu pekerjaan-pekerjaan yang harus diselenggarakan oleh pamong desa seluruhnya mengurus hal-hal yang bersangkut-paut dengan Agama sebagai:

 

      a. memelihara mayat,

      b. menyembelihkan ternak rakyat,

      c. mengawasi pemeliharaan pekuburan,

      d. turut campur dalam hal serta mengawasi pembagian zakat itu,

      e. mengunjungi sedekah-sedekahan, apabila diminta serta membacakan doa seperlunya,

      f. membantu pegawai pencatat nikah dengan memeriksa mereka yang akan menikah, menalak (ditalak), merujuk (dirujuk) atas petunjuk-petunjuk dari pegawai pencatat nikah serta memberi keterangan-keterangan yang benar tentang hal-hal yang diperlukan oleh pegawai pencatat nikah tersebut,

      g. memberi pertimbangan apabila diminta tentang pembagian mal-waris, jika pembagian mal-waris itu akan dilangsungkan dengan sukarela menurut aturan Agama.

      h. mendidik penduduk supaya berbudi yang baik, menjauhkan kelakuan yang jelek menurut ajaran Agama,

      i. turut mengawasi pemeliharaan mesjid, dan/atau langgar, apabila didesanya ada mesjid, dan/atau langgarnya,

      j. memberi contoh para penduduk dalam hal menjalankan kewajiban Agama,

      k. mengamat-amati pendidikan Agama agar tak ada hal-hal yang dipelajarkan yang dapat menimbulkan fanatisme serta membimbing rakyat ke arah masyarakat yang tasamuh, harga menghargai,

      l. menghibur mereka di antara penduduk yang sedang menderita kesengsaraan batin serta memperteguh imannya.

 

    2. Para kaum harus diperlakukan serta dihargai sebagai lain-lain anggauta pamong desa (prabot desa).

    3. Berhubung dengan pekerjaan-pekerjaan kaum yang terbanyak mengenai urusan Agama, maka apabila ada lowongan kaum diadakan pemilihan calon-calon kaum sekurang-kurangnya 2 orang sebanyak-banyaknya 2 orang calon untuk diuji tentang pengetahuan Agama, Penduduk dari luar desa (kelurahan) tidak dapat diajukan sebagai calon kaum. Ujian dilangsungkan oleh suatu panitya yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 orang seberapa boleh dari pegawai-pegawai Kenaiban yang berdekatan dengan desa (kelurahan) yang berkepentingan yang ditunjuk oleh Kepala Jawatan Agama. Pengangkatan kaum dilangsungkan oleh Pamong Praja dengan mengindahkan hasil ujian.

    Dengan ini diharap supaya pegawai dari jawatan-jawatan Pamong Praja dan Agama yang bersangkutan memberi bantuannya supaya apa yang dimaksudkan dengan maklumat ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

Quelle: Bakry, K. H. H., Kumpulan lengkap Undang-Undang dan Peraturan Perkawinan di Indonesia. Jakarta 1978, S. 141f.